Tim Airin-Benyamin Laporkan 63 Dugaan Pelanggaran Pilkada

Tim kuasa hukum Airin Benyamin memberikan keterangan kepada wartawan. (mus)
Tim kuasa hukum Airin Benyamin memberikan keterangan kepada wartawan. (mus)

PalapaNews- Sedikitnya 63 dugaan pelanggaran Pilkada Tangsel dilaporkan ke Panitia Pengawas Pilkada (Panwaskada) setempat oleh Tim Kuasa Hukum pasangan calon Walikota-Wakil Walikota nomor urut tiga, Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie.

“Ada 63 dugaan pelanggaran yang kami laporkan. Kami juga melaporkan satu kasus pengrusakan mobil jaringan pasangan Airin-Benyamin,” kata Kuasa Hukum Airin-Benyamin, Ferry Reinaldy di Serpong, Kamis (12/11/2015).

Jenis pelanggaran yang dilaporkan, antara lain stiker yang melebih batas aturan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 7 Tahun 2015, dan penempelan di tempat yang dilarang secara masif tersebar di seluruh kecamatan.

Kemudian, kata Ferry, pemasangan bendera partai politik tertentu dimana telah melanggar PKPU no 7 tahun 2015, serta penyebaran tabloid Tangerang Raya News yang sudah beredar sampai empat edisi dengan nomor laporan 78/LP/PILKADA/XI/2015.

Terkait laporan ke Polres Tangsel, ia mengaku laporan itu berisi soal pengrusakan satu unit mobil milik jaringan tim sukses Airin-Benyamin yang ditempel stiker atau alat peraga pasangan tersebut.

“Waktu sebelum mobil itu dipasang stiker Airin-Benyamin, mobil tidak dirusak. Tapi pas ditempel stiker malah dirusak dengan dugaan dilempar benda tumpul, jadi kaca bagian belakangnya rusak, retak, dan pecah,” tutur Ferry. (one)

Komentar Anda

comments