Pemkot Tangerang Jemput Perizinan di Kota Tangerang

Pelayanan Pajak Keliling Kota Tangerang
Sebagai upaya memberikan pelayanan dan memudahkan bagi Kota Tangerang, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang segera akan menyiapkan pelayanan mobil perizinan keliling ke tengah masyarakat.

“Mobil ini nantinya akan kita bagi dalam 3 wilayah yakni, barat, timur, dan juga tengah, sehingga bisa memenuhi kebutuhan masyarakat,” kata Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP), Karsidi.

Karsidi mengatakan, dengan keberadaan mobil keliling ini diharapkan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan perizinan, sehingga kedepannya tidak akan ditemukan lagi pelanggaran perizinan.

“Adapun pelayanan yang akan kami berikan diantaranya IMB, izin gangguan, Siup, TDP, dan izin lain yang tidak tercover di Kantor,” tegasnya.

Pelayanan mobil keliling ini sendiri rencananya akan dimulai pada bulan Januari 2016, karena pengadaan mobilnya sendiri selesai pada Desember tahun ini. Karsidi juga menambahkan bahwa mobil pelayanan perizinan ini merupakan salah satu program BPMPTSP untuk melakukan percepatan pelayanan perizinan selain program Iso 9001, pendelegasian kewenangan tanda tangan perizinan, dan juga revisi penghitungan IMB.

“Sekarang SIUP dan TDP cukup ditandatangi oleh sekretaris dan kabid, selain itu juga kami tengah revisi Perda ( Peraturan Daerah) terkait IMB, jadi masyarakat dapat menghitung sendiri dengan mengkalikan luas bangunan dengan nilai retribusinya,” tambah Karsidi.

Sementara itu, ditempat terpisah melalui teleconfrence, Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah menyampaikan apresiasi terhadap terobosan yang akan dikeluarkan oleh BPMPTSP, ini menunjukan komitmen Pemkot yang semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Apalagi dengan dikeluarkannya instruksi Presiden untuk memberikan kemudahan perizinan terhadap dunia investasi, instruksi ini sejalan dengan program Pemkot untuk menjadikan Kota Tangerang sebagai kota layak investasi.

“Pusat meminta daerah terkait pengurusan perizinan dapat diselesaikan 3 hari. Jangankan 3 hari, 3 jam juga bisa kita selesaikan, asalkan seluruh berkas perizinannya sudah lengkap, gak ada yang dipersulit,” imbuhnya.

Walikota juga meminta rencana digitalisasi arsip agar segera direalisasikan, sehingga kedepan masyarakat tidak lagi direpotkan dengan berkas pengajuan yang bertumpuk – tumpuk.

“Sekarang urus izin banyak berkas yang harus dibawa, belum lagi kalau tercecer, dengan digitalisasi selain lebih ringkas, juga masyarakat dapat memantau sejauh mana dokumen pengajuan mereka sudah dikerjakan,” pungkasnya.

Terakhir sebelum mengakhiri sambutannya Walikota juga berpesan agar sinergistas dapat terjalin dengan baik, khususnya BPMPTSP dengan OPD lainnya, sehingga upaya pengembangan investasi di Kota Tangerang dapat tetap dibarengi dengan penegakkan peraturan yang ada di Kota Tangerang.

“Tahun depan kita memasuki tahun penertiban, saya harap kedepan kita bisa minimalisir atau bahkan tuntaskan segala pelanggaran yang ada di Kota Tangerang,” katanya.(*)

Komentar Anda

comments