KPU Tangsel Tunggu LHKPN Paslon dari KPK

Komisioner KPU Kota Tangsel, Bambang Dwitoro. (one)
Komisioner KPU Kota Tangsel, Bambang Dwitoro. (one)

PalapaNews- Hingga saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga mengeluarkan hasil verifikasi terhadap Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), milik tiga pasangan calon yang bertarung pada Pilkada Tangsel 2015.

“Sebelumnya KPK pernah menyampaikan kepada KPU Kota Tangsel, bahwa hasil klarifikasi LHKPN akan dikirimkan minggu ke tiga di bulan Oktober lalu,” kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel, Bambang Dwitoro.

KPU, menurutnya masih menunggu LHKPN yang sebelumnya diserahkan ke KPK oleh masing-masing paslon. “Belum kami terima. Padahal idealnya minggu ke tiga sudah diikirim. Itu sesuai surat yang kami terima dari KPK bulan lalu,” ujarnya.

Bambang mengaku belum mengetahui secara pasti mengapa hingga melewati Oktober KPK belum mengirimkan hasil klarifikasi terhadap LHKPN pasangan calon.

Bambang menjelaskan, LHKPN diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 12/201 tentang syarat pencalonan.

“Mungkin karena masih disibukkan dengan urusan capim (calon pimpinan KPK-red), makanya belum dikirim-kirim,” paparnya

Soal pengumuman nantinya, lanjut Bambang pasangan calon mengumumkan harta kekayaan pribadi hasil penelitian atau klarifikasi harta kekayaan dari KPK, dengan difasilitasi oleh KPU.

“Nah untuk pengumuman harta kekayaan itu difasilitasi KPU paling lambat 2 hari sebelum masa pemungutan suara dilakukan,” tandasnya. (jok)

Komentar Anda

comments