Pra Peradilan Penyidik BNN Tersangka Narkotika Ditolak

Sidang pra peradilan penyidik BNN di PN Tangerang. (nai)
Sidang pra peradilan penyidik BNN di PN Tangerang. (nai)

PalapaNews- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menolak gugatan Pra Peradilan Penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) Iptu A. Diketahui, Iptu A ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Tangerang atas dugaan keterlibaatan peredaran narkotika.

Kuasa Hukum Polres Metro Tangerang, AKBP Samsi mengatakan intinya majelis hakim menolak permohonan gugatan karena proses penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan Polres terhadap Iptu A sudah berdasar prosedur hukum  dalam KUHP.

“Semua prosesnya sah,” katanya, AKBP Samsi usai persidangan, Jumat (30/10/2010).

Sementara Kuasa Hukum Pemohon Windu Wijaya menilai putusan majelis hakim telah mengabaikan fakta-fakta persidangan dan hanya berdasarkan pertimbangan yang sangat dangkal.

“Hakim tidak menimbang, penetapan tersangka berdasar alat bukti dari keterangan satu saksi. Padalah berdasar ketentuan KUHP, satu saksi bukan saksi. Tapi hakim menyatakan satu saksi jadi alasan yang tepat,” jelasnya.

Selain itu, hakim tidak mengembangkan kapan proses penyidikan dan kapan kliennya ditetapan sebagai tersangka. Menurutnya ada kejanggalan pada proses tersebut.

“Klien saya ditetapkan sebagai tersangka tanggal 17 September, tapi surat perintah penyidikan dikeluarkan tanggal 18 September. Artinya klien saya ditersangkakan dulu baru dilakukan penyidikan, itu kan ngawur,” kata dia.

Meski demikian, dia mengaku menghormati keputusan hakim. Namun dia menyayangkan putusan tersebut karena, pertimbangan hakim justru merusak sistem hukum yang ada.

“Meski ada Peninjauan Kembali (PK), kita tidak akan mengajukan banding. Tapi kami akan tetap memperjuangkan hak hukum klien kami,” tandasnya. (nai)

Komentar Anda

comments