Pemkot Tangsel Ajukan 12 Raperda pada 2016

Kabag Hukum Setda Pemkot Tangsel, Ade Iriana. (one)
Kabag Hukum Setda Pemkot Tangsel, Ade Iriana. (one)

PalapaNews- Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) mengajukan 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dijadikan Perda pada 2016. Drafnya saat ini masih diinventarisasi dan dikaji Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Pemkot Tangsel.

“Kita masih komunikasi dan inventarisasi dengan dinas pengusul,” kata Kabag Hukum Setda Pemkot Tangsel, Ade Iriana.

Inventarisasi yang dilakukan, menyangkut juga kajian akademis dan kajian lapangan. Dua hal ini, harus terlebih dulu dilakukan, sebelum draf Raperda itu diajukan ke DPRD untuk dibahas.

“Pembuatan Perda ini merujuk pada kebutuhan masing-masing SKPD, karena untuk kebijakan mereka kedepanya. Karena, masyarakat hidup silih berganti dan kebijakan pun harus terus lahir untuk mengaturnya supaya sesuai harapan pemerintah,” tambahnya.

Hanya saja, Ade belum bisa merinci secara detail Raperda yang diajukan itu. “Belum tahu secara rinci. Karena harus melihat data secara lengkap dari SKPD mana saja dan usulanya terkait apa,” tandasnya. (one)

Komentar Anda

comments