Staf Ahli Pemkot Tangerang Ditahan Kejaksaan

Mantan Kepala Damkar Kota Tangerang, Diding Iskandar saat masuk ke mobil tahanan Kejari. (don)
Mantan Kepala Damkar Kota Tangerang, Diding Iskandar saat masuk ke mobil tahanan Kejari. (don)

PalapaNews- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang akhirnya mengeksekusi mantan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Tangerang, Diding Iskandar, Selasa (27/10/2015) sore. Diding, saat ini menjabat staf ahli Pemkot Tangerang.

Selain Diding, Kejari juga menahan Direktur PT Matra Perkasa Utama, Adrian Roesli. Sebelumnya, keduanya ditetapkan tersangka pada 17 Oktober 2014 atas kasus korupsi pengadaan mobil tangga pada Dinas Damkar Kota Tangerang senilai Rp10 miliar.

“Kami baru menerima hasil audit dari BPKP satu minggu lalu. Hasilnya, kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan kedua tersangka cukup besar, mencapai Rp4,7 miliar,” kata Kepala Kejari Tangerang, Edward Kaban.

Penahanan kedua tersangka, kata Edward, mengacu pada Pasal 21 ayat 4 KUHP, yaitu pihak kejaksaan khawatir jika kedua tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta mengulangi perbuatan serupa dikemudian hari.

“Tersangka akan kami titipkan ke tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Tipikor, Serang,” tandasnya.

Dalam kasus ini, kedua tersangka dianggap telah bersepakat jahat melakukan perubahan nilai serta spesifikasi dari barang yang dibeli dengan menggunakan uang dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangerang Tahun Anggaran (TA) 2013 sebesar Rp10 miliar.

Selain itu, dari hasil penyidikan pihaknya menemukan bahwa Harga Penilaian Sendiri (HPS) untuk satu unit mobil tangga yang diimpor dari Turki itu, dibuat tanpa melalui prosedur yang jelas.

“Awalnya, untuk Casis mobil tangga tersebut harusnya merek Hino namun diuubah menjadi merek Folkan,” katanya. (don)

Komentar Anda

comments