Sindikat Pemalsu Paspor Internasional Dibekuk

Ilustrasi. (bbs)
Ilustrasi. (bbs)

Palapanews- Petugas Kantor Imigrasi Khusus Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) meringkus dua orang yang diduga anggota sindikat pemalsuan dokumen internasional.

Mereka bernama Thangaiya Sivakumar (42), warga negara Srilanka dan Subramaniam Muthalagu (54) yang diketahui berasal dari Malaysia.

Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan (Kabid Wasdakim) Kantor Imigrasi Khusus Kelas I Bandara Soetta, Suhendra mengatakan bahwa pihaknya menangkap pelaku bernama Thangaiya Sivakumar (42), WN Srilanka, di Terminal 2 Bandara Soetta.

Saat itu yang bersangkutan akan berangkat ke Melbourne, Australia dengan menggunakan paspor palsu atas nama Subramaniam Muthalagu.

“Dalam paspor palsu itu, pelaku tercatat sebagai WN Belgia. Namun, setelah dilakukan pengecekan, paspor milik tersangka ternyata palsu,” ujar Suhendra.

Selain Thangaiya, pihaknya juga menangkap pelaku WN Malaysia bernama Subramaniam Muthalagu (54). Pria kelahiran Selangor ini diduga merupakan salah seorang agen pembuat paspor palsu yang merupakan anggota sindikat tingkat internasional.

Selain itu, namanya juga digunakan oleh pelaku asal Srilanka yang tertangkap di Terminal 2 Bandara tersibuk di Indonesia tersebut.

“Para pelaku sebenarnya hanya transit di Indonesia, untuk kemudian berangkat ke negara tujuannya, yaitu Australia,” katanya.

Kepala Seksi Wasdakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soetta, Arif mengatakan bahwa atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 119 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Imigrasi yang berbunyi bahwa setiap orang asing yang dengan sengaja menggunakan Dokumen Perjalanan, tetapi diketahui atau patut diduga bahwa Dokumen Perjalanan itu palsu atau dipalsukan akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.

“Saat ini berkas pelaku tinggal menunggu pelimpahan ke kejaksaan,” tandasnya. (don)

Komentar Anda

comments