Hari Ini Batas Akhir Laporan Dana Kampanye

KPU dan Panwaslu Tangsel memberikan keterangan kepada wartawan. (one)
KPU dan Panwaslu Tangsel memberikan keterangan kepada wartawan. (one)

Palapanews- Hari ini, Jumat (16/10/2015) merupakan batas akhir pelaporan dana kampanye pasangan calon ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

“Sesuai jadwal, semua pasangan calon harus melaporkan dana kampanye yang mereka peroleh untuk proses kampanye per 16 Oktober 2015,” kata Divis Dana Kampanye KPU Kota Tangsel, Bambang Dwitoro.

Ia mengaku, Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) sudah terjadwal sejak awal tahapan Pilkada Tangsel.

“Kita tunggu sampai pukul 18.00 WIB. Semuanya wajib melaporkan, dana kampanyenya,” Bambang menambahkan.

Kewajiban ini, diakuinya mutlak bagi semua paslon. Meski secara langsung tidak ada ancaman sanksi kepada paslon yang tidak melaporkan dana sumbangan kampanyenya.

“Sanksi gak ada. Tapi, bagian dari penilaian atas audit KAP (Kantor Akuntan Publik), di akhir pelaporan nanti,” ujarnya. (one)

Komentar Anda

comments