Pemkot Tangsel Godok Raperda Bantuan Hukum

Ilustrasi. (bbs)
Ilustrasi. (bbs)

Palapanews- Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) saat ini tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin. Melalui regulasi ini, nantinya Pemkot akan memberikan bantuan hukum gratis, khususnya kepada masyrakat tergolong tidak mampu.

Bantuan hukum tersebut merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang memberikan jaminan bantuan hukum bagi masyarakat miskin.

Kabag Hukum Setda Pemkot Tangsel Ade Iriana mengatakan, tengah menyusun rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Bantuan Hukum, yang isinya nanti ada yang consern terhadap bantuan hukum untuk masyarakat miskin tadi.

“Rencananya, bantuan hukum untuk warga Tangsel yang miskin dimulai sejak menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan,” ujarnya di Serpong, Selasa (29/9/2015).

Dijelaskan Ade di dalam raperda tersebut, pemkot akan mengalokasikan anggaran APBD untuk pembiayaan bantuan hukum. Prosedurnya akan diatur secara rinci. Sementara ini rencana pembiayaan sebesar Rp10 juta yang diperoleh dari APBD Rp5 juta ditambah bantuan dari Kementerian Hukum dan HAM Rp5 juta.

“Reperda Bantuan Hukum dijadwalkan bisa segera disahkan tahun depan,” tegasnya. (zah)

Komentar Anda

comments