Ikhsan Modjo Mangkir Dipanggil Dua Kali oleh Panwaskada

Ikhsan Modjo. (one)
Ikhsan Modjo. (one)

Palapanews- Calon Walikota Tangsel, Ikhsan Modjo kembali mangkir dari panggilan Panitia Pengawas Pilkada (Panwaskada), Senin (29/9/2015). Sebelumnya, Minggu (28/9/2015), calon walikota yang berpasangan dengan Li Claudia itu hadir di Sekretariat Panwaskada, namun tak bersedia diminta keterangan.

Diketahui, calon asal Partai Demokrat tersebut hendak diminta klarifikasinya karena dilaporkan oleh Jaringan Pemilihan Cerdas Tangerang Selatan (Japectas) beberapa waktu lalu. Panggilan pertama telah dilayangkan oleh Panwaskada pada Minggu (28/9/2015).

Ketua Panwaskada Tangsel, M. Taufiq MZ mengakui pada panggilan pertama, Ikhsan datang bersama timnya tapi tidak memberikan keterangan klarifikasi. Ia malah meminta semua berkas laporan dan nama pelapor sebagai bahan kisi-kisi.

“Alasannya dimintanya berkas laporan dan nama pelapor bisa dipelajari dan tahu apa yang akan dijawab,” kata Taufiq, Senin (28/9/2015).

Namun Taufiq tidak bisa memberikan berkas tersebut, lantaran pihaknya telah menggelar rapat pleno yang memutuskan bahwa laporan tidak usah diserahkan ke Ikhsan Modjo maupun timnya. Karena di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, di pasal 32 yang intinya menegaskan bahwa Panwaskada tidak boleh bersikap diskriminatif, dan juga harus menjaga asas keadilan kepada seluruh pasangan calon.

Ketika paslon nomor 3 diperiksa, laporan dan nama pelapor tidak diserahkan sebagai kisi-kisi baik kepada si calon maupun tim sukses dan kuasa hukumnya. “Dari pasal itu, kami harus berlaku adil, karena semua terlapor yang dilaporkan pada kasus yang masuk, tidak pernah kami berikan berkas laporannya,” tegasnya.

Mangkirnya Ikhsan Modjo pada panggilan kedua ini karena alasan sedang ada kegiatan partai. “Hari ini pemanggilan kedua, dan pihaknya tidak bisa hadir karena ada agenda kegiatan partai,” papar Taufiq lagi. (zar)

Komentar Anda

comments