“Ibarat Menyeplak Air Didulang, Kena Mukanya Sendiri”

Ibnu Jandi memberikan keterangan kepada wartawan. (one)
Ibnu Jandi memberikan keterangan kepada wartawan. (one)

Palapanews- Orasi Ikhsan Modjo pada Karnaval Pilkada Damai yang digelar oleh KPU Kota Tangerang Selatan (Tangsel) beberapa waktu lalu banyak meninggalkan masalah bagi kandidat calon walikota yang diusung oleh Partai Demokrat dan Gerindra tersebut.

Orasi tersebut akhirnya menuai kritik dan kontroversi yang berujung pada dilaporkannya Ikhsan Modjo ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaskada) Tangsel. Yang masih hangat adalah pelaporan yang dilakukan Ibnu Jandi, Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat Kebijakan Publik (LKP).

Ibnu Jandi melaporkan orasi Ikhsan Modjo yang dinilai mengandung unsur provokatif, menghasut dan fitnah itu pada Jumat (25/9/2015).

Ada yang menarik dari ulasan yang dicantumkan Ibnu Jandi dalam laporan sebanyak delapan halaman itu. Di dalam laporan tersebut, Ibnu Jandi menyebut salah satu materi dugaan pelanggaran Ikhsan Modjo.

Adalah kata-kata “Bahwa yang namanya walikota, wakil walikota atau pemimpin dari rakyat Tangsel adalah sebagai pelayan, bukan pejabat yang ditunggu-tunggu, bukan pejabat yang dibayarin biayanya dengan APBD. Mengenai visi misi kami apa, gampang dan terakhir, visi kami adalah bagi-bagi duit untuk rakyat Tangsel, APBD untuk rakyat Tangsel, jangan APBD buat pemain proyek, jangan APBD buat golongan.”

Merujuk pada lontaran ungkapan tersebut, Ibnu Jandi menilai “Pejabat yang dibayarin biayanya dengan APBD dan bagi-bagi duit buat rakyat” diduga kuat mengandung unsur pesan provokatif, menghasut, memfitnah, mengadu domba. Kesemuanya itu melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada pasal 69. Yang bunyinya “Di dalam kampanye dilarang kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat.”

Dengan demikian Ibnu Jandi melihatnya apa yang diutarakan Ikhsan Modjo, ibarat menyeplak air di dulang, kena mukanya sendiri. Artinya sebelum menjadi pejabat walikota, sebenarnya menjadi konstenstan pilkada sudah dibiayai APBD dan APBN.

Pertanyaannya kemudian? Apakah Ikhsan Modjo mampu menolak dan mengkritik kegiatan KPU dan Panwaskada Kota Tangsel dalam proses Pilkada selama ini menggunakan APBD dan APBN. Dalam kesempatan yang sama, Ikhsan Modjo kata Ibnu Jandi mengatakan kepada wartawan, “Kita ingin pilkada bermartabat, kita ingin pilkada ini damai, harapan ke depannya pilkada lebih profesional, lebih bagus, jangan seperti sekarang, alat peraga, atribut belum terpasang sama sekali, kita harapkan KPU bekerja lebih keras lagi.”

Ini artinya, Ikhsan Modjo secara tidak langsung mengakui adanya pembiayaan pilkada untuk kepentingan penyelenggaraan dan kepentingan kampanye kandidat yang dibiayai oleh APBD dan APBN. (zar)

Komentar Anda

comments