Pejabat di Kota Tangerang Wajib Lapor Harta Kekayaan

Rapat Wakil Walikota di Inspektorat Kota Tangerang. (ist)
Rapat Wakil Walikota di Inspektorat Kota Tangerang. (ist)

Palapanews- Seluruh pejabat yang bertugas di lingkup Pemkot Tangerang wajib melaporkan seluruh harta kekayaan. Ini berlaku bagi seluruh pejabat, mulai dari eselon 5 hingga 2.

Laporan harta kekayaan ini, dilakukan untuk mencegah praktik korupsi dan mendorong transparansi di lingkungan Pemkot Tangerang.

“Saya minta kepada seluruh pejabat di Kota Tangerang, mulai dari esselon 3, 4 dan 5 untuk membuat Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN), jadi tidak hanya esselon 2 yang harus melaporkan kekayaannya ke KPK,” kata Wakil Walikota Tangerang, Sachrudin di Tangerang, Selasa (22/9/2015).

Berbeda dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik esselon 2, LHKASN ini tidak perlu dilaporkan ke KPK, melainkan cukup melalui inspektorat untuk kemudian diberikan ke Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

“Inspektorat nanti harus bisa menjadi ujung tombak dalam penyelenggaraan ini, karena inspektoratlah nanti yang mengawasi, mana saja pejabat yang belum atau tidak menyerahkan dan juga bila ada temuan yang dirasa tidak sesuai,” tegasnya.

Pemkot Tangerang, diakuinya tak akan main-main terhadap oknum pejabat yang ketahuan dan terbukti tidak mau menyerahkan laporan kekayaanya. Mengacu Surat Edaran Menpan No 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian LHKASN di lingkungan instansi pemerintah, pejabat tersebut dapat dikenakan sanksi berupa peninjauan kembali, baik itu penundaan atau pembatalan pengangkatan jabatan struktural maupun fungsionalnya. (nai)

Komentar Anda

comments