KASN Desak Gubernur Sulut Batalkan SK Mutasi Pejabat

Harry Mulya Zein. (bbs)
Harry Mulya Zein. (bbs)

Palapanews- Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melakukan pemantauan terkait pelantikan pejabat struktural eselon II, III, dan IV yang dilakukan Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) melalui Wakil Gubernur. Pasalnya, dalam kesempatan ini, terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh Gubernur Sulawesi Utara.

Kepala Sekretariat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Harry Mulya Zein menilai ada pelanggaran yang terjadi dalam pengangkatan dua PNS dalam JPT Pratama yakni Jenny Lampus dari Direktur Rumah Sakit Jiwa Ratumbuysang menjadi Kepala Dinas Kesehatan dan Jermina Kepala UPT Dinas RSUD Noongan menjadi Direktur Rumah Sakit Jiwa Ratumbuysang.

Ia menilai, pelantikan itu tidak melalui seleksi terbuka sehingga melanggar Pasal 108 ayat 3 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2005 menyatakan bahwa pengisian  JPT Pratama dilakukan secara terbuka dan kompetitif dikalangan PNS dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan, dan pelatihan, rekam jejak jabatan dan integritas.

“Seharusnya dalam pelantikan pejabat struktural dilakukan oleh Pejabat Pembina Lepegawaian dengan terlebih dahulu membentuk panitia seleksi sesuai dengan Pasal 115 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2015,” tegas Harry Mulya Zein.

Dalam pemberhentian JPT Pratama atas nama Jani Niclas Lukas yang awal menjabat sebagai Staf Ahli Gubernur bidang Hukum dan Politik menjadi Fungsional Umum pada Bidang Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Sulawesi Utara, menurutnya tidak didasarkan pada alasan karena pelanggaran disiplin PNS, pencapaian kinerja dan perilaku. Hal ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 dan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2011.

“Pelatikan yang dilakukan terhadap pejabat eselon II, III, IV bertentangan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang pada Pasal 71 disebutkan bahwa Petahana dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum masa jabatannya berakhir,” pungkasnya.

Menyikapi hal tersersebut kata Harry, KASN memberikan rekomendasi kepada Gubernur Sulawesi Utara yakni mecabut dan membatalkan keputusan Guebernur Nomor: 821.8/BKD/SK/326/2015 tanggal 3 September 2015 tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat struktural  eselon II dilingkungan Pemerintahan Provinsi Sulawesi Utara, Keputusan Gubernur Nomor: 821.2/BKD/327/2015 tanggal 3 September 2015 tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat struktural eselon III dilingkungan Pemerintahan Provinsi Sulawaesi Utara, Keputusan Gubernur Nomor: 821.2/BKD/328/2015 tanggal 3 September 2015 tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat struktural eselon IV dilingkungan Pemerintahan Provinsi Sulawesi Utara.

“Pengembalikan para pejabat struktural dalam keputusan tersebut ke jabatan struktural sebagaimana semula,” tegas Harry Mulya Zein seraya menegaskan, jika rekomendasi yang diberikan KASN berdasarkan Undang-undang nomor tahun 2014 Pasal 32 ayat 3 wajib ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. Disamping itu, rekomendasi bersifat mengikat sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 120 ayat 5.

“Hal seperti ini menjadi pembelajaran dan pengalaman bagi kepala daerah dalam melakukan mutasi dan promosi. Sebab, mutasi dan promosi tidak boleh dilakukan dengan manajemen lika dan dislike. Semuanya harus sesuai dengan prosedur yang berlaku yakni kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan sebagai representasi dari merit sistem dalam manajemen Aparatur Sipil Negara,” jelasnya. (nai)

Komentar Anda

comments