Tak Terakreditasi, Laporan SAPU Mentok

Muhammad Acep, anggota Panwaskada Tangsel. (one)
Muhammad Acep, anggota Panwaskada Tangsel. (one)

Palapanews- Laporan pelanggaran Pilkada yang disampaikan Satuan Tugas Lawan Politik Uang (SAPU) Tangsel tak dapat ditindaklanjuti Panitia Pengawas Pilkada (Panwaskada) setempat. Pasalnya, lembaga tersebut belum punya akreditasi.

“Laporan kampanye terselubung (oleh SAPU) yang dilakukan pasangan calon nomor urut 3 tidak bisa ditindaklanjuti, karena lembaga itu belum terakreditasi,” kata anggota Panwaskada Tangsel, MUhammad Acep, Selasa (8/9/2015).

SAPU, kata Acep, belum punya akreditasi dan tidak terdaftar sebagai lembaga pemantau pilkada. “Akhirnya laporan yang masuk atasnama pribadi. Bukan SAPU. Karena SAPU belum punya akreditasi,” ungkap Acep.

Acep juga mengatakan, laporan pelanggaran pilkada ini juga dinilai belum lengkap. Lantaran belum dilengkapi bukti otentik. Panwaskada menurutnya sudah memberikan waktu untuk melengkapi bukti.

“Laporan yang masuk atasnama Ibnu Novit Neang, bukan SAPU. Belum dikaji lantaran belum lengkap,” katanya.

Sebelumnya, SAPU melaporkan adanya pelanggaran kampanye dan politik uang yang dilakukan pasangan nomor urut 3 Airin-Benyamin di gerak jalan di Sektor 9, Bintaro, Pondok Aren, Kota Tangsel. (joe/one)

Komentar Anda

comments