Kubu Ikhsan-Alin Diminta Lapor ke DKPP dan Bawaslu

Muhammad Acep, anggota Panwaskada Tangsel. (one)
Muhammad Acep, anggota Panwaskada Tangsel. (one)

Palapanews- Panitia Pengawas Pilkada (Panwaskada) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) angkat bicara ihwal tudingan kuasa hukum pasangan calon walikota-wakil walikota Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra.

Diketahui, Panwaskada dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dituding kubu paslon Ikhsan-Li Claudia menjadi tim sukses pasangan calon tertentu pada Pilkada Tangsel 2015.

“Silahkan laporkan ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) RI,” kata anggota Panwaskada Kota Tangsel, Muhammad Acep ditemui di kantornya, Serpong, Jumat (4/9/2015) sore.

Asalkan, kata dia, laporan tersebut harus disertai dengan bukti-bukti yang kuat. “Kalau kami ini dianggap timses, tolong sertakan bukti yang kuat. Jangan cuma bikin statement saja di media,” paparnya.

Acep menegaskan, kegiatan gerak jalan di Bintaro Sektor 9 tidak ada unsur kampanye. Paswaskada Tangsel, menurut Acep ikut mengawasi kegiatan tersebut. Baca: Kubu Ikhsan-Alin Tuding KPU dan Pawaskada Jadi Tim Sukses Paslon

“Kalau dianggap pelanggaran kampanye, kami minta untuk menyertakan bukti otentik. Laporan pelanggaran saja belum masuk di Panwaskada. Lapornya hanya di media saja,” paparnya. (one)

Komentar Anda

comments