Juru Parkir di Tangsel Digaji Rp2,7 Juta Tiap Bulan

Jukir mengecek parkir meter di mal Teraskota BSD. (one)
Jukir mengecek parkir meter di mal Teraskota BSD. (one)

Palapanews- Kabar baik bagi para juru parkir (jukir) binaan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Selain mendapat seragam, mereka juga akan mendapat gaji bulanan.

Tak tanggung-tanggung, upah yang dibayarkan sebesar Rp2,7 juta atau setara Upah Minimum Kota (UMK) setempat. Hanya saja, upah per bulan ini cuma berlaku bagi para jukir yang bertugas di lokasi parkir samping Mal Teraskota, Serpong.

“Kita mendapat seragam berwarna putih dengan tulisan Parkir di bagian dada. Yang terpenting, kita dapat gaji bulanan untuk menjaga parkir meter,” kata Rio, salah seorang jukir di Mal Teraskota.

Berdasarkan sosialisasi yang dilakukan Dishubkominfo Kota Tangsel, menurut Rio pemberlakukan upah bulanan ini akan mulai pada September nanti. “Mulai September kita akan digaji 2,7 juta per bulan,” kata Rio, senang.

Kasie Parkir dan Terminal pada Dishubkominfo Kota Tangsel Dito Candra Wirastyo mengaku upah bagi jukir ini kebijakan pihak ketiga pengelola Parkir Meter, PT PAN Satria Sakti.

“Jadi, tidak menggunakan APBD, Dishub Tangsel hanya bekerjasama dengan pihak ketiga tersebut,” tutur Dito.

Menurutnya, ada 20 jukir yang bertugas dan akan menerima upah dari pihak ketiga. Selain mengeluarkan upah bagi jukir, kata dia, pihak ketiga itu juga wajib menyetor retribusi parkir sebesar 30 persen dari pendapatan tiap bulannya.

“Ini belum satu bulan, karena mulainya baru per 1 Agustus lalu. Berarti baru pada 1 September pihak ketiga membayarkan distribusinya kepada pemerintah Kota Tangsel,” kata Dito. (one)

Komentar Anda

comments