Tak Ikut Apel, Ini Sanksi Bagi PNS Tangsel

PNS Kota Tangsel di Sanksi Karena Membolos KerjaPalapanews- Pegawai Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) yang tak ikut apel dan membolos pada hari pertama kerja usai cuti Lebaran bakal menerima sanksi tegas dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) setempat.

“Kita sudah siapkan sanksi bagi PNS yang bandel,” kata Wakil Walikota Tangsel, Benyamin Davnie menjelaskan kepada palapanews.com, Rabu (22/7/2015).

Ia menambahkan, PNS yang tak ikut apel nantinya diarahkan untuk absen di kantor BKPP. Setelah absen di BKPP, pada Kamis (23/7/2015) mereka bakal dikumpulkan untuk diapelkan tersendiri.

“Saat apel itu, sanksi akan diberikan. Nanti BKPP yang atur,” kata pria yang karib disapa Bang Ben ini.

Untuk diketahui, pada hari pertama kerja usai cuti Lebaran 2015 ada 1426 dari 1593 PNS yang hadir. 167 PNS di antaranya tak masuk kerja dengan berbagai alasan.

“Rinciannya, 24 PNS tanpa keteranga, 38 orang sakit dan 105 orang izin,” kata Kepala BKPP Kota Tangsel, Firdaus.(one)

Komentar Anda

comments