Panwaskada Tangsel Siap Terima Sanksi DKPP RI

Anggota Panwascam saat dilantik di Serpong. (dd)
Anggota Panwascam saat dilantik di Serpong. (dd)

Palapanews- Panitia Pengawas Pilkada (Panwaskada) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) siap menerima sanksi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Ini terkait adanya laporan dari seorang peserta seleksi Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).

“Apapun hasil keputusan DKPP nantinya kami siap menerima apapun putusan,” kata Anggota Panwaskada Kota Tangsel, Muhammad Acep.

Menurutnya, laporan yang dibuat Yudi Adiyatna sah saja. Pasalnya, hal itu merupakan hak konstitusi sebagai warga negara demokrasi.

“Memang saudara Yudi (pelapor,red) salah satu pelamar Panwascam Serpong yang tereliminasi,” tegasnya.

Ia mengaku pihaknya sudah dipanggil Bawaslu Provinsi Banten untuk mengklarfikasi adanya laporan. Kemudian atas pelanggaran tersebut, Panwaskada Kota Tangsel diberikan sanksi tertulis.

Dari 45 orang pendaftar calon panwascam, menurut dia hanya 21 pendaftar yang lolos untuk mengisi di tujuh kecamatan. Panwascam di masing-masing kecamatan terdapat tiga orang. Salahsatunya pelapor (Yudi,red) yang tidak lolos dari kecamatan Serpong.

“Kalau memang ada kejanggalan. Kenapa tidak dari awal mempermasalahkan,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Panwaskada Kota Tangsel dilaporkan ke DKPP RI atas dugaan melanggar asas profesionalitas. Lantaran, tindakannya tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan subtansi profesi administrasi pemilu.

Hal itu tertuang dalam surat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten No.800/107/Bawaslu.Banten/VII/2015, dan surat No.800/108/Bawaslu.Banten/VII/2015 tertanggal 2 Juli 2015 yang dikirimkan Bawaslu Provinsi Banten. Kemudian, hasil rekomendasi bawaslu dilaporkan ke DKPP. (one)

Komentar Anda

comments