PNS Tangsel Dilarang Terima Bingkisan Lebaran

Parsel Lebaran, ilustrasi. (bbs)
Parsel Lebaran, ilustrasi. (bbs)

Palapanews- Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di lingkup Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) maupun di pusat, dilarang menerima bingkisan atau parsel hari raya Idul Fitri. Pasalnya, hal itu masuk dalam kategori gratifikasi.

“Tidak boleh, secara aturan PNS dilarang menerima bingkisan atau parsel,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Kota Tangsel, Muhamad.

Kata dia, tidak dibenarkan ada penganggaran dalam APBN atau APBD untuk pembelian parsel Lebaran bagi kalangan PNS. Potensi pemberian parsel Lebaran bagi aparat PNS biasanya juga muncul dari pihak luar.

“Biasanya dari perusahaan yang sering menjadi rekanan pemerintah,” mantan Camat Ciputat ini menambahkan.

Meski begitu, Muhamad mengaku tidak akan membuat surat edaran soal larangan penerimaan parsel bagi PNS. Terlebih, soal larangan itu sejatinya sudah tertuang dalam isi sumpah pengangkatan PNS.

“Jadi, sebenarnya setiap PNS itu tahu bahwa menerima parsel atau bingkisan itu dilarang. Karena dikhawatirkan akan memengaruhi kebijakan atau keputusan yang dibuat si PNS tadi,’ tandasnya. (one)

Komentar Anda

comments