2.840 Perusahaan Diimbau Bayar THR Tepat Waktu

Ilustrasi. (bbs)
Ilustrasi. (bbs)

Palapanews- Sedikitnya 2.840 perusahaan di Kota Tangerang diimbau membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerjanya tepat waktu. Sesuai surat edaran Menteri Ketenagakerjaan, paling lambat THR dbayarkan tujuh hari sebelum hari raya.

“Kita juga buka posko pengaduan THR. Posko ini untuk memfasilitasi pekerja yang bersengketa dengan perusahaannya. Khususnya dalam hal pembagian THR,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tangerang, Abduh Surahman ditemui di Tangerang.

Posko pengaduan ini, menurutnya sesuai dengan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan No 7/MEN/VI/2015 tertanggal 3 Juni tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan dan Himbauan Mudik Lebaran Bersama.

“Sampai saat ini belum ada pekerja yang melapor ke posko pengaduan. Basanya laporan masuk setelah batas akhir pembayaran,” Abduh menambahkan.

Kabid Hubungan Industri Dinas Ketenagakerjaan, Prapti menambahkan bila pihaknya telah menyiapkan dua loket pengaduan mengenai THR. “Pekerja bisa melapor bila memang tidak mendapat THR,” ujarnya. (nai)

Komentar Anda

comments