Tarik Tarif Mahal, Dua Operator Parkir Disegel

Petugas saat menyegel operator parkir di Teraskota.(ymw)
Petugas saat menyegel operator parkir di Teraskota.(ymw)

Palapanews- Sebanyak dua Operator parkir di pusat bisnis Kota Tangerang Selatan (Tangsel) disegel petugas, Kamis (25/6/2016). Penyegelan ini menyusul pelanggaran dua perusahaan parkir itu terhadap Peraturan Daerah (Perda) No 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.

Penyegelan dilakukan terhadap operator parkir Centre Park di pusat belanja Teraskota BSD, Serpong. Operator parkir ini diketahui mengutip retribusi parkir untuk kendaraan roda empat sebesar Rp3 ribu untuk jam pertama.

“Ini menyalahi aturan. Seharusnya, sesuai aturan resmi satu jam pertama 2 ribu rupiah. Begitu pula untuk jam berikutnya, tetap dua ribu. Untuk sepeda motor seribu untuk jam pertama,” kata Kabid Angkutan pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kota Tangsel, Wijaya Kusuma.

Masih di lokasi yang sama, kata Wijaya, untuk tarif mobil angkutan barang operator parkir pusat perbelanjaan di Teraskota ini mematok tarif mobil box Rp6.000 per satu jam.

Operator parkir di Bintaro Xchange, Kecamatan Pondok Aren, kata dia, juga melanggar peraturan daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.

“Kewenangan kami hanya menyegel dengan memasang tanda sticker di pos pintu keluar saja. Selama operator belum mengikuti aturan kita maka dilarang memungut retribusi,” terang Wijaya.(ymw)

Komentar Anda

comments