541 Dus Miras Diamankan Satpol PP

Miras Kota TangerangPalapa News – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, kembali melakukan razia minuman keras (miras) dan mengamankan 541 dus yang berisi minuman beralkohol dari berbagai merek.

Barang haram tersebut berhasil disita dari tangan warga yang berlokasi di
Perumahan Keroncong Permai, Kecamatan Jatiuwung. Dalam razia tersebut, petugas Satpol PP sempat kebingungan mencari miras. Pasalnya, sang penjual menyimpan miras tersebut disebuah gudang, sedangkan di depan toko dipajang minuman biasa.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Mumung Nurwana mengatakan, jika kegiatan (razia) ini merupakan agenda rutin yang dilakukan Satpol PP, dan berlandaskan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang pelarangan penjualan minuman keras.

“Ini adalah kegiatan rutin, dan bertepatan dengan ramadan, maka razia terus ditingkatkan,” imbuh Mumung.

Razia miras tersebut, merupakan laporan dari masyarakat yang mulai resah akan penjualan miras dilingkungan tersebut. Untuk itu, Satpol PP mengharapkan kerjasama yang intens dengan masyarakat.(nai)

Komentar Anda

comments