Palapanews- Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang ada di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diwarning tidak melakukan sweeping tempat hiburan malam yang masih buka saat bulan suci ramadhan.
“Tidak boleh, itu ranahnya penegak hukum. Kalau masih sweeping, akan kami tindak tegas,” kata Wakapolres Kota Tangerang, AKBP Mukti Juharsa dalam kegiatan bertajuk ‘Tekad Bersama Dalam Rangka Menciptakan Situasi Kondusif Menjelang Datangnya Bulan Ramadhan’ di Hotel Grand Zury, Serpong.
Ia mengaku, larangan ormas sweeping itu sudah tertuang dalam surat kesepakatan antara Walikota dan MUI Kota Tangsel. Dalam surat itu, disebutkan bagi ormas yang sweeping tempat hiburan, melanggar aturan.
“Kalau sweeping, akan kami tangkap. Karena mereka tidak menghormati kesepakatan yang telah dibuat oleh MUI dan Walikota dalam mengamankan wilayah,” katanya.
Melalui kesepakatan itu, Wakapolres mengajak Ormas yang ada di Tangsel untuk bersama-sama saling menjaga dan mengamankan Kota Tangsel.
“Tentunya saling menjaga jangan sampai mereka melakukan aksinya sendiri. Yang perlu dipahami bahwa langkah main hakim sendiri itu tidak dibenarkan sebab ada penegak hukum,” AKBP Mukti Juharsa menambahkan.(one)