1,04 Ton Ganja Dibakar di Bandara

Ilustrasi.(bbs)
Ilustrasi.(bbs)

Palapa News- Sedikitnya 1,04 Ton ganja kering dimusnahkan Direktorat Narkoba Mabes Polri di Garbage Plan, Bandara Soekarno Hatta, (4/6/2015). Ganja tersebut merupakan barang bukti sitaan satu kasus penyelundupan beberapa waktu lalu.

Ribuan Kilogram ganja itu, sebelumnya diamankan dari dua tersangka, yakni Rusdi (40) dan Sulaiman (29). Keduanya menyelundupkan barang haram itu menggunakan truk tronton BK 9224 CH, dari Aceh ke Jakarta.

“Keduanya membawa ganja tersebut dari Sumatera Utara sampai Sumatera Selatan lalu menyebrang lewat jalur laut dari Pelabuhan Bakauheni hingga ke Jakarta,” kata Kasubdit V Direktorat IV Narkoba Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Kus Hartono.

Modus yang dilakukan pelaku untuk menyelundupkan narkotika tersebut adalah dengan menyimpan ganja yang sudah dikemas dalam 25 karung tersebut di bak truk, lalu bagian bawahnya disangga dengan bambu.

“Jadi ganja tersebut disimpan menggantung sekitar 2 meter dari permukaan bak truk. Kalau pintu bak dibuka dari bawah, seolah-olah tidak ada muatanya,” papar Kus.

Kedua tersangka sendiri ditangkap  dii Jalan Tol Dalam Kota, di atas Jembatan Slipi, Jakarta Barat pada Jumat (1/5/2015) dini hari. Saat diperiksa, ada 25 karung berisi ganja kering yang sudah dikemas dalam 905 bungkus plastik.

“Dari informasi yang kita dapat, kita berhasil mengungkap pengiriman ganja ini. Beratnya 1,04 Ton dengan nilai estimasi lebih dari Rp1 Miliar,” jelasnya.

Menurut Kus, tersangka Rusdi merupakan sopir truk, sedangkan Sulaiman, kernetnya. Mereka berdua diberi imbalan Rp50 juta jika berhasil membawa ganja tersebut dari Aceh ke Jakarta.

“Mereka sudah dua kali melakukan ini. Yang pertama berhasil, dan ganjanya sudah disebar. Namun yang kedua ini mereka tertangkap,” tandasnya.

Mereka merupakan jaringan narkotika asal Aceh. Rencananya ganja kering itu akan diedakan ke kawasan Jabodetabek. “Mereka bergerak cepat, setelah ganja sampai tujuan, langsung dibagian untuk disebar oleh beberapa orang. Kita sudah megantongi nama atasan mereka, kita sedang kembangkan kasus ini,” paparnya.

Para tersangka dari semua kasus tersebut dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.(nai)

Komentar Anda

comments