Layanan Uji KIR, Dishubkominfo Tangsel Bikin Sistem Informasi Data

Petugas tengah mengecek kelayakan kendaraan.(one)
Petugas tengah mengecek kelayakan kendaraan.(one)

Palapa News- Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tengah menyusun Sistem Informasi Data pada pelayanan uji kelayakan kendaraan bermotor KIR.

Diketahui, Sistem Informasi Data yang dikumpulkan berupa identitas kendaraan pemohon Uji KIR, antara lain Nomor Polisi kendaraan, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan identitas pemohon.

“Kita kumpulkan data dari Januari 2015 ini. Nantinya, master data ini akan menjadi acuan bagi sistem pelayanan online,” kata Kasi Teknik dan Sarana pada Dishubkominfo Kota Tangsel, Muhammad Syaiful.

Melalui, Sistem Informasi Data pemohon uji KIR akan lebih dimudahkan. Karena, data kendaraan pemohon, seperti kartu identitas dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sudah terangkum dalam Sistem Informasi Data.

“Untuk saat ini, jaringan yang kami gunakan adalah jaringan lokal atau LAN (Local Area Network). Jadi setiap komputer yang kami miliki terkoneksi dan memiliki data pemohon KIR,” kata dia.

Data pemohon KIR yang dirangkum pada periode Januari hingga Juni 2015 itu nantinya menjadi master data. Pemohon uji KIR, bisa melihat apakah kendaraannya sudah selesai atau belum dilakukan pengujian. Karena, master data itu akan ditampilkan di monitor yang disediakan di ruang tunggu pelayanan Uji KIR.

“Kita tetapkan standar waktu maksimal 25 menit untuk pengujian satu unit kendaraan. Kalau lebih dari waktu yang ditetapkan, pemohon bisa mengkritik kami dan kami siap memperbaiki pelayanan,” Syaiful menambahkan.(one)

Komentar Anda

comments