Anggota DPRD Tangsel Diminta Segera Pindah Kantor

Gedung DPRD Kota Tangsel
Gedung DPRD Kota Tangsel.(bbs)

Palapa News- Anggota DPRD Kota Tangsel diminta segera pindah dari gedung yang yang saat ini digunakan sebagai kantor mereka di Jalan Pahlawan Seribu No 1, Kecamatan Setu.

Batas waktu yang diberikan kepada wakil rakyat ini hingga Mei 2015 ini. Pasalnya, gedung yang mereka gunakan saat ini bakal dibongkar untuk dibangun gedung baru setinggi tiga lantai.

“Paket pembangunannya sudah dilelangkan dan setelah ada pemenangnya langsung masuk proses pembongkaran bangunan eksisting, lalu pengerjaan,” kata Kepala Dinas Tata Kota Bangunan dan Pemukiman (DTKBP) Kota Tangsel, Dendy Priyandana, Senin (4/5/2015).

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (tangsel) diminta ‘angkat kaki’ dari gedung yang mereka tempati saat ini di Jalan Pahlawan Seribu, Setu. Pasalnya, gedung tersebut bakal segera dibongkar.

Dendy mengaku, proyek gedung senilai Rp85 miliar itu sudah dilelang melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkot Tangsel. Jika sudah ada pemenangnya, kata dia, bangunan tersebut harus segera dikosongkan.

“Kalau untuk pemindahan kantor itu ranahnya di Setwan (Sekretariat Dewan). Kami (DTKBP) hanya melakukan pembangunan gedung saja,” kata Dendy seraya mengaku pembuat desain gedung DPRD tersebut, yakni Ridwan Kamil yang kini menjadi Walikota Bandung.(one)

Komentar Anda

comments