PT KAI Wajib Stop Pembongkaran Bangunan di Pasar Lama

bongkar bangunan
Ilustrasi.(bbs)

Palapa News- Aksi pembongkaran ruko di Pasar Anyar dan Pasar Lama yang dilakukan PT Kereta Api Indonesia (KAI) wajib dihentikan. Pasalnya, pembongkaran yang dilakukan perseroan dinilai tak sinkron dengan program Pemkot Tangerang.

Demikian terungkap dalam hearing antara Himpunan Pengusaha Jalan Ki Samaun dan Ki Asnawi (Hipmawi) dengan PT KAI yang difasilitasi DPRD Kota Tangerang, Kamis (30/4/2015).

“Kami minta agar PT KAI menghentikan pembongkaran ruko tersebut. Karena pembangunan itu harusnya ada keterpaduan dengan RPJMD, RT/RW dan RDTR Pemkot Tangerang,” kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Gatot Purwanto.

Sejatinya, kata dia, Walikota Tangerang sudah meminta desain dari rencana tersebut. Namun, hingga saat ini PT KAI belum menanggapi permintaan dari Walikota.

“Jadi pembongkaran jangan dilakukan dulu. Tapi ini tetap dilakukan, artinya kan Pemkot tidak dianggap,” jelasnya.

Selain itu dalam perjanjian kontrak antara Hipmawi dengan PT KAI, tertulis masa berlakunya selama 20 tahun sejak Hak Pengelolaan Lahan (HPL) terbit, yakni mulai tahun 1996 hingga 2016.

“Kita minta kontrak itu dipenuhi. Jadi, selanjutnya PT KAI tidak boleh melakukan pembongkaran lagi. Saat ini status quo,” jelas Gatot.

Perintah DPRD itu, kata Gatot, akan dibuat secara tertulis dan diberikan kepada Pemerintah Kota Tangerang untuk mendampingi agar PT KAI tidak melakukan pembongkaran ruko.

“Jika dilanggar, artinya mereka tidak menganggap Pemkot sebagai pemilik daerah otonomi,” jelasnya.

Mendengar keputusan DPRD, salah satu pemilik ruko Pasar Lama, Heri Irawan merasa bersyukur. Menurutnya PT KAI telah melakukan wanprestasi dan merugikan para pemilik ruko.

“Mereka ingkar janji dan arogan telah membongkar paksa ruko kami,” jelasnya.(nai)

Komentar Anda

comments