Pilkada Pandeglang Terancam Mundur Hingga 2017

Ilustrasi.(bbs)
Ilustrasi.(bbs)

Palapa News- Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pandeglang terancam mundur hingga 2017. Pasalnya, hingga saat ini pemerintah daerah setempat belum juga menganggarkan untuk pelaksanaan pesta rakyat tersebut.

“Pemkab Pandeglang ditenggat hingga 17 April untuk menganggarkan. Jika sampai tanggal itu belum juga dianggarkan, Pilkada Pandeglang mundur tahun 2017,” kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten, Syaeful Bahri.

Dikutip dari radarbanten.com, dilaporkan bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo bakal menerbitkan Surat Edaran kepada gubernur, bupati, dan wali kota untuk melakukan pengeluaran mendahului perubahan APBD. Ini dilakukan untuk mengantisipasi 71 daerah yang belum menganggarkan dana penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2015.

“Kemedagri akan segera menerbitkan Surat Edaran Mendagri dalam waktu dekat kepada gubernur, bupati/wali kota untuk dapat saja melakukan pengeluaran mendahului Perubahan APBD dengan cara mengubah Peraturan kepala Daerah tentang Penjabaran APBD dengan menggunakan pergeseran anggaran atau Silpa,” kata Tjahjo, Jumat (20/2/2015).

Melalui SE tersebut, menurut Tjahjo, kepala daerah tidak perlu mendapatkan persetujuan dari DPRD. Kepala daerah cukup memberitahun kepada DPRD setempat. Selanjutnya, DPRD wajib menyetujui perubahan anggaran tersebut.

“Tidak perlu persetujuan DPRD, cukup diberitahukan. Untuk selanjutnya DPRD wajib menyetujui pada Perubahan anggaran tahun ini,” jelasnya.

Memang, lanjut Tjahjo, ada beberapa daerah yang belum  mengalokasikan anggaran untuk pilkada. Lantaran sebelumnya, daerah-daerah tersebut tidak dijadwalkan melaksanakan pilkada pada Desember 2015 ini.(one)

Komentar Anda

comments