PPID Diminta Siap Hadapi Permohonan Informasi

Wakil Walikota (kiri) usai rakor PPID.(hms)
Wakil Walikota (kiri) usai rakor PPID.(hms)

Palapa News- Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Tangerang diminta siap dan sigap menghadapi beragam permohonan informasi dari masyarakat.

Hadirnya Undang-undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sebagai bentuk jaminan kepada masyarakat dalam memperoleh Informasi Publik.

“Ini juga menjadi kewajiban kepada Badan Publik dalam hal ini Pemkot Tangerang untuk membuka akses atas Informasi Publik,” kata Wakil Walikota Tangerang, Sachrudin dalam Rapat Koordinasi PPID, Kamis (2/4/2015) lalu di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang.

Sachrudin mengaku, Pemkot Tangsel melalui PPID sudah berupaya mengamalkan amanat perundangan mengenai keterbukaan informasi publik. Caranya, yakni dengan mengelola informasi dan dokumentasi yang dikuasai dan menyajikannya sesuai aturan perundangan.

“Sebagai bentuk pelayanan informasi kepada masyarakat yang lebih optimal, Pemkot Tangerang telah mengeluarkan Peraturan Walikota Tangerang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Informasi Publik,” bebernya.

Sebelumnya PPID Pemkot Tangerang bersifat desentralistik. Kini dengan Surat Keputusan Walikota Tangerang Nomor 800/Kep.49–HUMAS/2015 sebagai turunan dari Perwal Nomor 1/ 2015 PPID Pemerintah Kota Tangerang berada di Bagian Humas dan PPID Pembantu di tingkat OPD dijabat oleh Sekretaris OPD atau pejabat yang membidangi informasi dan dokumentasi.(rls/nai)

Komentar Anda

comments