Kejagung Periksa Airin sebagai Saksi

Airin
Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany.(one)

Palapa News- Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memeriksa Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Puskesmas dan RSU Tangsel, Jumat (27/3/2015).

Kejagung memeriksa Airin sebagai saksi dengan kapasitas sebagai kepala daerah. Istri pengusaha Tb Chaeri Wardana ini diperiksa dari pukul 10.00 WIB hingga menjelang sore.

“Ibu Airin diperiksa atau dimintai keterangannya oleh tim penyidik terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan puskesmas di Dinas Kesehatan pada tahun anggaran 2011-2012,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tribagus Spontana.

Sebagai kepala daerah, ia mengaku Airin memiliki tanggungjawab penggunaan anggaran daerah, termasuk pada kasus tersebut.

Diketahui, kasus dugaan korupsi ini juga melibatkan suami Airn, Tb Chaeri Wardana. Ada enam tersangka lain dalam kasus itu, antara lain mantan Kepala Dinkes Tangsel Dadang M Epid, Kabid Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Dinkes Tangsel Mamak Jamaksari dan Sekretaris Dinkes Banten Neng Ulfa.

Untuk diketahui, Kejagung juga sudah menahan Dadang dan Neng Ulfa. Sementara Mamak dan Wawan, ditahan atas kasus berbeda yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kemudian tersangka lain dari pihak swasta yaitu Komisaris PT Trias Jaya Perkasa Suprijatna Tamara, Direktur PT Bangga Usaha Mandiri Desy Yusandi dan Komisaris PT Mitra Karya Rattan Herdian Koosnadi.(one)

Komentar Anda

comments