10 Usaha Spa di Kota Tangerang Nunggak Pajak

Ilustrasi.(bbs)
Ilustrasi.(bbs)

Palapa News- Sedikitnya 10 tempat usaha spa dan refleksi di Kota Tangerang masih menunggak pembayaran pajak daerah. Ke-10 pengelola usaha ini diimbau untuk segera membayar pajaknya.

“Kurang lebih ada 10 tempat usaha. Kami pun terus memberikan surat pemanggilan agar pengelola atau pemilik tempat tersebut untuk segera membayarkan pajaknya,” kata Kepala Bidang (Kabid) Pajak Daerah dan Pendapatan Lainnya pada Dinas Pengelola Keuangan Daerah (DPKD) Kota Tangerang, Arpan.

Ia mengimbau agar para wajib pajak menyetorkan kewajibannya tepat waktu. “Jatuh temponya pada tanggal 20,” imbuh Arpan seraya mengaku jika telat membayar pajak akan dikenai denda sebesar 2 persen per bulan.

“Denda tersebut terus berjalan apabila pelaku usaha tidak membayarkan pajaknya sesuai aturan yang diberlakukan,” tegasnya.(nai)

Komentar Anda

comments