Toko Minuman Keras di Jelupang Digerebek

Petugas mengangkut miras dari toko milik Winata di Jelupang.(one)
Petugas mengangkut miras dari toko milik Winata di Jelupang.(one)

Palapa News- Sub agen minuman keras (miras) di Jelupang, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) digerebek petugas Satpol PP setempat, Senin (9/3/2015).

Tak kurang dari 300 krat miras berbagai merek dengan kadar alkohol kurang dari lima persen, diangkut petugas Penegak Perda dari toko yang dikelola Winata tersebut.

“Kita mulai menyisir penjual miras di kawasan Serpong Utara. Sebelumnya kita menyisir kawasan Serpong,” kata Kabid Penertiban, Protokoler dan Hiburan pada Satpol PP Kota Tangsel Oki Rudianto.

Selain dari sub agen miras di Jelupang, petugas juga menyita miras dari Giant Melati Mas sebanyak dua troli. “Kita akan terus melakukan razia di Kecamatan lainnya, agar semua tempat baik minimarket atau agen tidak menjual miras,” katanya.

Diketahui, razia miras yang dilakukan Pemkot Tangsel ini mengacu pada Perda No 4 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Penyelenggaraan Izin Usaha. Dalam regulasi itu, diatur mengenai larangan peredaran miras di Kota Tangsel.(one)

Komentar Anda

comments