Tak ada Regulasi, Pembangunan Cluster di Tangsel tak Terkendali

Petugas Satpol PP memasang stiker segel di Cluster Harvest Bintaro.(hen)
Petugas Satpol PP memasang stiker segel di Cluster Harvest Bintaro.(hen)

Palapa News- Perkembangan perumahan cluster dan apartemen di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) semakin tidak terkendali. Hal ini merupakan imbas dari ketiadaan regulasi yang mengatur.

“Regulasi yang mengatur perkembangan cluster dan apartemen di Kota Tangsel penting untuk segera dibuat,” kata Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangsel, Alen Syahputra.

Menurutnya, regulasi atau Perda inilah nanti yang akan mengatur penyebaran cluster dan apartemen. Sehingga, penempatannya sesuai dengan konsep pembangunan pemerintah daerah.

“Tidak adanya regulasi ini juga berdampak banyaknya lahan yang seharusnya berfungsi sebagai resapan air, kini beralih fungsi jadi perumahan,” tandasnya.

Maka itu, ia menyarankan agar saat mengajukan izin mendirikan bangunan, pengembangan dengan luas lahan di bawah 5.000 m2 seharusnya diatur untuk memiliki tapak kavling yang mencantumkan fasilitas dan sarana perumahan.

“Penggunaan lahan juga harus disesuaikan dengan tata kota yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah agar dapat mengontrol proses pembangunan. Kalau tidak begitu, lahan-lahan yang berfungsi sebagai penyeimbang lingkungan akan semakin banyak beralih fungsi,” jelas Alen.

Selain itu, pendirian apartemen di Kota Tangsel hingga saat ini belum memiliki perda yang berfungsi mengatur hal yang lebih detail, sementara Undang-undang pertanahan hanya mengatur hal-hal besar yang berhubungan dengan pembangunan. Pengembang seharusnya memiliki sertifikat hak milik atas satuan rumah susun sebelum membangun.

“Pengeluaran sertifikat ini, harus disesuaikan dengan tata kota dan peraturan daerah yang berlaku. Namun kenyataannya, pembangunan apartemen di Kota Tangsel terus berlangsung,” kata dia.(man)

Komentar Anda

comments