Ogah Bayar Retribusi, Operator Parkir Diputus Kontrak

Ratusan sepeda motor parkir di area parkir Samsat BSD.(one)
Ratusan sepeda motor parkir di area parkir Samsat BSD.(one)

Palapa News- Lantaran ogah bayar retribusi parkir, operator parkir di area Samsat BSD, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diputus kontrak oleh Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) setempat.

“Pengelola parkir di area Samsat BSD dikelola perorangan oleh Rombeng. Sejak 2013 lalu, tidak menyetor retribusi ke Dishubkominfo. Total tunggakan Rp30 juta” kata Kepala Dishubkominfo Kota Tangsel Sukanta, Jumat (17/10/2014).

Sebelum diputus kontrak, Sukanta mengaku telah mengirimkan surat peringatan sebanyak tiga kali. Namun demikian, surat peringatan yang dikirimkan tidak pernah mendapat respon dari yang bersangkutan, hingga akhirnya langkah pemutusan kontrak diambil.

“Kita berupaya untuk bertindak tegas. Langkah pemutusan kontrak ini sudah sesuai dengan protap (Prosedur Tetap). Jadi tidak ada masalah, toh sudah kami beri kelonggaran waktu,” Sukanta menambahkan.

Sejatinya, Sukanta mengaku pengelola parkir area Samsat BSD tersebut mampu menunaikan kewajibannya menyetorkan retribusi ke pemerintah daerah. Pasalnya, tak kurang 300 sepeda motor masuk kawasan tersebut, dengan biaya parkir Rp2000.

“Nah, yang harus disetorkan oleh pengelola parkir itu hanya Rp2,5 juta per bulan. Kalau dikalkulasikan, tentu seharusnya bisa terbayar,” tandasnya.(one)

Komentar Anda

comments