Kuasai Lahan Negara, Pemkot Tangerang Somasi 12 Warga

Ilustrasi.(bbs)
Ilustrasi.(bbs)

Palapa News- Pemkot Tangerang memberikan surat somasi kepada 12 warga di tujuh kelurahan kota berjuluk akhlakul karimah itu. Ke-12 warga mendapat somasi lantaran mengusai lahan milik negara.

Selain memberikan somasi, Pemkot Tangerang juga menyurati 15 warga lainnya. Diketahui, ada 27 aset tanah milik Pemkot yang dikuasai pihak lain.

“Kami melakukan aksi somasi terhadap penanganan perkara 27 aset tanah daerah yang dikuasai pihak lain,” kata Asda I Pemkot Tangerang, Syaeful Rohman, Kamis (16/10/2014).

Tanah tersebut berada dalam 7 Keluarahan yakni Kelurahan Cimone, Kelurahan Poris Gaga, Kelurahan Cipondoh Indah, Kelurahan Karawaci Baru, Kelurahan Larangan Indah, Kelurahan Cibodas Sari dan Kelurahan Peninggilan.

“Ada 27 lahan dikuasai oleh pihak lain, baik oleh warga maupun instansi. Yang sudah di somasi ada 12 warga yang ada di 7 kelurahan. Sedangkan 15 lagi akan di arahkan kerjasama, karena sudah banyak dimanfaatkan untuk fasilitas pendidikan,” katanya.

Berdasarkan hasil pendataan, ditemukan aset Pemkot Tangerang yang dikuasai masyarakat. Di antaranya, lahan 274 meter di Jalan Cimone Betas 1 berdiri Yayasan Al Muhajirin dan rumah tinggal. Kemudian lahan seluas 241 meter di jalan Macan Dalam Sejahtera 1 dijadikan rumah tinggal oleh warga.

Selain itu, ada lahan seluas 773 meter di jalan Macan Dalam Sejahtera berdiri sebuah warung, pos satpam serta sebuah gardu Telkom.

“Lahan tersebut seharusnya digunakan untuk fasilitas umum dan sosial seperti pembuatan taman oleh DKP, lapangan sepakbola satau sarana olahraga oleh Disporabudpar,” jelasnya.(drm)

Komentar Anda

comments