Penyelundupan 8,943 Kilogram Sabu Berhasil Digagalkan

Shabu dalam ban sepedaPalapa News – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Bandara Soekarno-Hatta bersama Polri berhasil menggagalkan penyelundupan sabu sebanyak 8,943 kilogram.

Kepala Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Okto Irianto menggelar jumpa pers di Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis (25/9/). Okto mengatakan, penyelundupan sabu ini adalah hasil pengungkapan 5 kasus.

Kasus pertama diungkap di Terminal 2D Kedatangan Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (5/9/) sekitar pukul 11.00 WIB. Seorang WNI bernisial MD (24) eks penumpang pesawat Malaysia Airlines MH 717 ditangkap petugas Bea Cukai. Ia membawa 5,046 kilogram sabu disembunyikan dalam bentuk 631 krim kosmetik. Estimasi nilai sabu itu Rp 6,81 miliar.

Dari hasil pengembangan penangkapan MD oleh Bea Cukai, Polisi, dan BNN, diamankan lagi 3 orang laki-laki WNI berinisal AM (41), AS (22), NA (23), serta seorang WN Malaysia berinisial NR (26).

Selanjutnya, kasus kedua terjadi di sebuah gudang perusahaan jasa titipan di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (5/9) sekitar pukul 13.00 WIB. Di situ diamankan sabu seberat 812 gram disembunyikan dalam 4 pasang sandal dan siap dikirim ke daerah Pluit, Jakarta Utara. Estimasi nilai sabu itu Rp 1,09 miliar.

Dari pengungkapan kasus kedua itu, diamankan seorang perempuan WNI berinisial V (30) dan 2 orang laki-laki WNI berinisial FS (23) dan M (31).

Pengungkapan kasus ketiga terjadi di Kantor Pos Bandara Soekarno-Hatta, Minggu (7/9/) sekitar pukul 11.00 WIB. Di situ diamankan 228 gram sabu yang disembunyikan dalam 2 buah lilin. Sabu itu berasal dari Thailand dan akan dikirim ke daerah Ciledug, Tangerang. Dari pengungkapan kasus ketiga itu, diamankan seorang laki-laki WNI berinisial ET (52). Estimasi nilai sabu Rp 307 juta.

Pengungkapan kasus keempat terjadi di sebuah gudang perusahaan jasa titipan di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (12/9) sekitar pukul 13.00 WIB. Di situ diamankan sabu seberat 1,48 kilogram yang disembunyikan dalam 2 buah ban sepeda.

Dari pengungkapan kasus keempat itu, ditangkap 3 laki-laki WNI berinisial LF (30), S (34), dan R (34). Sabu seberat itu berasal dari India dan rencananya akan dikirim ke daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Sabu itu sendiri nilainya ditaksir seharga Rp 1,9 miliar.

Pengungkapaan kasus kelima terjadi di Terminal 2D Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu (13/9) sekitar pukul 16.00 WIB. Di situ diamankan 1,377 kilogram sabu yang disembunyikan dalam bentuk 102 kapsul. 98 Kapsul disembunyikan dalam jas, dan 4 kapsul ditelan.

Pelaku kasus kelima itu merupakan seorang laki-laki berinisal KE (34) WN Kenya eks penumpang pesawat Etihad Airways EY 474 rute penerbangan Nairobi-Abu Dhabi-Jakarta. Estimasi nilai sabu yang dibawanya tersebut senilai Rp 1,85 miliar.

“Total barang bukti dari lima kasus di atas sebanyak 8,943 kilogram sabu. Total estimasi nilainya Rp 12.071.000.000. miliar,” kata Okto.

Dari hasil pengembangan kasus ini, 14 orang yang diamankan yang semuanya masuk dalam jaringan internasional.

Dijelaskan Okto, kasus pertama hingga ketiga, tersangka dan barang buktinya diserahkan ke Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Kasus keempat ke Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Dan kasus kelima ke Penyidik Badan Narkotika Nasional.

Penyelundupan narkotika golongan I ke Indonesia adalah pelanggaran pidana sesuai pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman pidananya paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.

Jika barang bukti beratnya melebihi 5 gram, pelaku terancam hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimum Rp 10 miliar.(er)

Komentar Anda

comments