Hewan Masuk Tangsel Wajib Punya Surat Keterangan Sehat

Peternakan hewan.(bbs)
Peternakan hewan.(bbs)

Palapa News- Hewan kurban yang masuk ke Tangsel harus dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari kota asal peternakan.

“Kalau tidak mengantongi SKKH kita tolak,” kata Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kota Tangsel, Dadang Rahardja.

Menurutnya, aturan ketat itu diberlakukan untuk mengantisipasi beredarnya hewan kurban mengandung penyakit.

“Hewan yang masuk ke Tangsel dari daerah Cianjur, Sukabumi, Bogor hingga Jawa Tengah. Maka itu, pengawasan harus diperketat,” tandasnya.

Pengawasan lain yang dilakukan, kata Dadang, yakni mendatangi langsung penjual hewan kurban dan Rumah Potong Hewan (RPH).

“Kita bentuk tim untuk pengawasan. Dengan menggandeng dokter hewan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Dewan Kesejahteraan Masjid (DKM),” katanya.(one)

Komentar Anda

comments