Palapa News-Â Berakhir sudah petualangan kriminal AP alias G. Pemuda asal Pamulang itu ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Pamulang di kediamannya, Bambu Apus, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), 6 September 2014 lalu.
Modus yang dilancarkan AP dalam melancarkan aksi kriminalnya cukup unik. Sebelum beraksi mencari korbannya, AP terlebih dahulu âmenyeleksiâ calon korban lewat pertemanan di media sosial, Facebook.
Usai mendapat calon korbannya, AP lantas melancarkan beragam rayuan untuk berusaha bertemu dengan calon korbannya yang rata-rata anak baru gede. Dengan memasang display picture pria berpenampilan keren di akun Facebook, AP sukses merayu korbannya untuk bertemu.
Dalam keterangan persnya, Kapolsek Pamulang Komisaris Doddy Ferdinand Sanjaya mengatakan aksi penangkapan AP berawal dari laporan salah seorang korbannya, KF ke Mapolsek Pamulang pada 5 September lalu. Dari laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan.
âPelaku melakukan pencurian dengan kekerasan setelah sebelumnya berkenalan dengan korban melalui Facebook. Setelah bertemu di SMP Djodjoredjo (Pamulang), pelaku mengajak korban untuk berputar-putar,â katanya, Selasa (9/9/2014).
Masih menurut Kapolsek, usai diajak keliling pelaku lantas mengajak korban ke semak-semak di Bambu Apus. Di lokasi itu, pelaku lantas mengikat korban. Tak hanya itu, pelaku juga sempat mencekik, menampar dan menutup mulut korbannya dengan lakban.
âKami amankan barang bukti berupa satu unit handphone milik korban Nokia X-2 dari tangan pelaku,â kata dia.
Sementara itu, kepada petugas AP mengaku sudah empat kali melakukan aksi kriminalnya. Sebelumnya, AP melakukan aksi di lapangan Babi Bambu Apus, Pamulang, daerah Suka Makmur, Ciputat, Bintaro Pondok Aren dan Rawa Kalong, Pamulang.
âYa, memang lewat Facebook. Lalu saya ajak ketemuan,â katanya singkat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.(one)