Palapa News- Kasus dugaan pemalsuan gambar ukur dan sertifikat tanah No 124 atas nama PT Jaya Real Property (JRP) di Kelurahan Pondok Jaya, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel) memasuki masa sidang. Petugas pengukuran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang, Didin Solahudin duduk sebagai pesakitan.
Senin (15/7), sidang lanjutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Agenda pada persidangan itu mendengarkan keterangan dua saksi, yakni I Nyoman Subanda, pensiunan BPN Kabupaten Tangerang dan Budi Siswantoro, perwakilan PT JRP.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, I Nyoman yang pada tahun 2000 bertugas sebagai Koordinator Pemetaan dan Pengukuran BPN Kabupaten Tangerang mengaku menangani pengajuan surat ukur No 74-77 sebagai dasar sertifikat No 124 yang diajukan tahun 2000. “Siapa yang mengajukan?” kata Hakim anggota I Made Suraatmaja. I Nyoman sedikit bingung ditanya demikian.
“Waktu itu, pemohon tidak tercantum. Karena ada bagian lain yang tahu,” kata I Nyoman. Lantas, hakim I Made kembali bertanya, “siapa petugas ukur (di BPN) waktu itu?”. Menurut I Nyoman, petugas ukur pada saat itu, yakni Didin Solahudin. I Nyoman juga mengaku pernah menerima berkas ukur dari terdakwa Didin.
Setelah itu, Hakim Ketua Bambang Krisnawan menunjukan alat bukti surat ukur No 74-77 yang dikeluarkan BPN Kabupaten Tangerang. “Sah tidak surat ukur seperti ini kalau tidak ada stempel atau tanda tangan pemohon?” tanya hakim I Made.
Menurut saksi I Nyoman, surat ukur No 74-77 yang dikeluarkan BPN Kabupaten Tangerang sebagai dasar sertifikat No 124 milik PT JRP tersebut tidak sah. Pasalnya, dalam surat ukur itu tidak ditemukan tanda tangan pemohon, stempel pemohon (kalau pemohon adalah badan hukum) dan tanda tangan pemohon. “Tidak sah yang mulia,” katanya.
I Nyoman mengatakan, produk tersebut dikeluarkan BPN Kabupaten Tangerang. Pihak yang paling bertanggungjawab atas pengeluaran produk surat ukur tersebut, kata dia, yakni Kepala BPN Kabupaten Tangerang yang pada saat itu menjabat.
“Apakah terdakwa bertanggungjawab atas surat ukur yang dikeluarkan?” kata Hakim I Made kepada saksi I Nyoman. Saksi I Nyoman sempat ragu menjawab. Setelah berfikir sesaat, I Nyoman lantas menjawab, “tidak tahu yang mulia.”
Sementara itu, saksi dari perwakilan PT JRP Budi Siswantoro mengaku kalau sertifikat No 124 milik PT JRP merupakan pemecahan. “Itu (sertifikat No 124) merupakan pemecahan,” katanya. Budi mengaku, pada tahun 2008 dirinya merupakan pemohon dan penunjuk batas dari PT JRP untuk mengukur tanah sesuai permohonannya.
“Saya penunjuk batas karena merupakan pemegang hak dari PT JRP. Sedangkan petugas ukurnya (dari BPN Kabupaten Tangerang) adalah H Didin Solahudin,” katanya.
Sebagai informasi, pada persidangan sebelumnya Majelis Hakim sudah meminta keterangan sejumlah saksi. Mereka adalah Ir RM Punto Wibisono dan Annie Sri Cahyani selaku saksi pelapor, Charles Pogalin selaku pensiunan PT JRP, Suyatno dan Suryawan selaku perwakilan PT JRP.
Kasus dugaan pemalsuan gambar ukur dan sertifikat ini disidangkan setelah Annie Sri Cahyani melaporkan adanya dugaan pemalsuan sertifikat No 124 milik PT JRP ke Mabes Polri. Setelah melalui rangkaian pemeriksaan, akhirnya petugas ukur BPN Kabupaten Tangerang, Didin Solahudin ditetapkan sebagai tersangka.(one)