RSU Tangsel Pekerjakan Dokter tak Punya Izin Praktek

RSU Kota Tangsel. (ggl)
RSU Kota Tangsel. (ggl)

Palapa News- Sebanyak empat dokter yang bekerja di RSU Kota Tangsel tidak mengantongi surat izin praktek (SIP). Diketahui, empat dokter itu sudah bertugas selama 5 tahun di RSU Kota Tangsel.

Keempat dokter dimaksud, yakni dr Daniel Richard selaku dokter spesialis kebidanan, dr Lazuardi selaku dokter umum, dr Neni dan dr Arum dokter spesialis anak

Direktur Umum RSU Tangsel Maya Mardiana membenarkan ada 4 dokter di RSU Kota Tangsel yang saat ini belum mengantongi SIP terbaru. SIP sendiri seharusnya diperpanjang per lima tahun.

ā€œBenar mereka belum mengantongi SIP baru. TapiĀ kanĀ dokter di RSU Tangsel masih ada yang lain. Jadi tidak mengganggu pelayanan apapun,ā€ kata Maya.

Maya menambahkan, kebijakan yang diberlakukan kepada empat dokter itu yakni dilarang melakukan praktek lantaran belum mengantongi SIP baru. Hanya saja mereka tetap diperkenankan memberikan masukan untuk penanganan medis kepada pasien.

ā€œJadi mereka tetap dibutuhkan meski hanya sebatas memberi masukan dalam penanganan medis. Sesuai aturan sebelum SIP keluar mereka memang tidak boleh melakukan tindakan medis kepada pasien. Misal, melakukan bedah atau sejenisnya,ā€ terang Maya.

Meski tidak melakukan tindakan medis dan hanya sebatas memberi masukan, dokter yang tidak mengantongi SIP tersebut tetap mendapatkan gaji. Maya sendiri mengharapkan agar dalam waktu dekat SIP keempat dokter itu bisa dapat keluar agar pelayanan RSU Tangsel lebih prima lagi.

Dijelaskan oleh Maya, saat ini jumlah dokter di RSU Tangsel sebanyak i 25 orang tenaga dokter umum dan spesialis. Jadi dengan ketiadaan SIP empat dokter, pelayanan masih dapat berjalan dengan baik.

ā€œSemoga cepat keluar SIP terbaru mereka, agar pelayanan makin optimal,ā€ ujarnya.(one)

Komentar Anda

comments