Tak Bawa SKTT, WNA Disidang Tipiring

WNA Yustisi Kependudukan
WNA saat diperiksa identitasnya di Pamulang. (one)

Palapa News- Seorang warga negara asing (WNA) harus menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) lantaran tidak membawa Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT).

WNA asal Amerika Serikat itu, menjalani sidang tipiring bersama 83 warga lainnya yang juga tidak membawa kartu identitas saat Operasi Yustisi Kependudukan (OYK) di Jalan Raya Siliwangi, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), Senin (2/6/2014).

“Kami menjaring 3.491 warga. 84 di antaranya kena sanski melalui tipiring karena tidak membawa kartu identitas. Itu termasuk WNA,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel Toto Sudarto ditemui di lokasi.

Disdukcapil diakui Toto tidak pandang dulu dalam menertibkan adminitrasi kependudukan. Buktinya, tak hanya pengendara sepeda motor saja yang diberhentikan, pengendara mobil mewah juga tak luput dari pemeriksaan petugas.

“Dibandingkan OYK di Ciputat dan Ciputat Timur, kali ini kami memeriksa juga kendaraan pribadi. Rata-rata mereka tertib administrasi kependudukan dan tidak ada yang terkena sanksi,” katanya.

Toto menambahkan, pelaksanaan OYK ini sesuai Perda 9 Tahun 2011 tentang Administrasi Kependudukan. Setiap warga yang keluar rumah, wajib membawa kartu identitas.

“Pelaksanaan OYK ini tahun kedua. Besok (Selasa), pelaksanaan OYK dilakukan di Serpong. Untuk kecamatan lain menyusul setelah Idul Fitri,” tegasnya.

Terkait denda, Toto mengaku denda maksimal yang dikenakan yakni Rp 50 ribu untuk WNI dan Rp 100 ribu untuk WNA. “Besarannya tergantung keputusan sidang,” kata dia.(one)

Komentar Anda

comments