Bintaro Menang Sengketa Atas Warga, PN Eksekusi Lahan

PalapaNews.com- Kasus sengketa lahan antara PT Jaya Real Property selaku pengembang perumahan Bintaro dengan RM Punto Wibisono atas lahan seluas 2080 meter persegi di Pondok Jaya, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), menemui babak baru.

Setelah bersengketa sejak 2008 lalu, berbekal Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tangerang No 13/PEN.EKS/2013/PN.TNG, lahan tersebut akhirnya dieksekusi atas permohonan PT JRP.

Pelaksanaan eksekusi lahan yang dikawal ratusan petugas kepolisian dan Satpol PP Kota Tangsel ini berjalan kondusif. Pasalnya pihak termohon eksekusi, yakni RM Punto Wibisono, Albert Tobing, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang dan Wartiana SH, tak hadir dalam pelaksanaan eksekusi.

Proses pembacaan putusan yang dilakukan Panitera PN Tangerang, Mad Syuro pun berjalan lancar tanpa ada gangguan apa pun. “Berdasarkan pemohon eksekusi dengan dasar putusan Mahkamah Agung RI No 591 PK/PDT/2012, kami meminta pihak tergugat untuk meninggalkan lahan ini,” kata Mad Syuro.

Usai membacakan putusan eksekusi, Mad Syuro selaku perwakilan dari PN Tangerang langsung menyerahkan berkas putusan kepada tim kuasa hukum PT JRP, disaksikan Kapolsek Metro Pondok Aren Komisaris Hafidz.

“Kami sudah menang di tingkat PN (Pengadilan Negeri) hingga tingkat MA. Sementara kasasi yang diajukan tergugat ditolak,” kata pemohon ekseskusi yang juga kuasa hukum PT JRP, Sabar Simamora.

Menurutnya, kasus sengketa lahan terjadi sejak 2008 lalu. PT JRP sendiri diakuinya memiliki sertifikat asli yang dipecah dari sertifikat induk seluas 10 ribu meter persegi lebih yang diterbitkan tahun 1985. Entah kenapa pada perjalannya, kata dia, ternyata ada muncul sertifikat lain atas lahan yang sama.

“Kami sendiri akhirnya menggugat pihak BPN Kabupaten Tangerang selaku pihak yang mengeluarkan sertifikat itu. Dalam amar putusan, disebutkan juga kalau pihak tergugat harus membayar Rp 1 juta per hari, terhitung dari 2012 lalu hingga hari eksekusi ini. Soalnya kami telah dirugikan dari sisi waktu dan lainnya,” katanya.(one)

Komentar Anda

comments