Pemkot Segera Benahi PDAM Tirta Benteng

PDAM Tirta BentengPalapaNews – Buruknya kinerja PDAM Tirta Benteng (TB) Kota Tangerang beberapa tahun terakhir ini merupakan hasil dari pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang menyatakan laporan keuangan PDAM TB disclaimer serta terus menurunnya laba dalam kurun waktu 3 tahun belakangan ini, Pemerintah Kota Tangerang selaku pemilik BUMD tersebut akan melakukan langkah-langkah strategis guna menyelamatkan perusahaan air minum milik Kota Tangerang ini.

“Kita segera melakukan langkah-langkah perbaikan PDAM Tirta Benteng.” ujar Wakil Walikota Tangerang, Sachrudin saat memimpin rapat koordinasi antara Tim Evaluasi BUMD Pemkot Tangerang dengan Badan Pengawas PDAM TB, di ruang rapat Wakil Walikota, Rabu (15/1).

Langkah-langkah strategis ini dirasa perlu diambil agar pelayanan PDAM TB tidak terganggu. Langkah-langkah tersebut diawali dengan dibentuknya Tim Evaluasi BUMD yang terdiri dari beberapa SKPD terkait antara lain Plt Sekda, Asda 2,  DPKD, Inspektorat, Bappeda, Dinas PU, serta Bagian Hukum dan Perekonomian. Tim Evaluasi BUMD ini bertugas antara lain membantu Walikota dalam mengevaluasi kinerja PDAM TB. Ditegaskan bahwa tim evaluasi ini tidak akan mengambil alih tugas dan wewenang badan pengawas, tapi semata untuk membantu walikota terkait kajian strategis PDAM.

Sementara itu, Badan Pengawas PDAM TB dalam kesempatan tersebut melaporkan hasil pengawasan yang dilakukan selama ini. Ivan Yulianto yang didampingi badan pengawas lainya Jazuli Abdilah dan Dody Effendi melaporkan bahwa berdasarkan pengawasan pada PDAM TB hingga saat ini terus mengalami penurunan kinerja. Adapun keuntungan yang diraih habis untuk membayar gaji pegawai dan sewa kendaraan. “Bisa mencapai Rp 200 juta hingga Rp 300 juta tiap bulannya.” ujar Ivan.

Ivan menambahkan, selama ini pihaknya sering mengundang Direktur Utama (Dirut) untuk Rapat evaluasi, namun tidak pernah hadir, hanya diwakili pejabat setingkat kabag. Dirut pun dianggap tidak mengindahkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) yang direvisi Walikota saat itu, namun tetap mengajukan RKAP versi mereka sendiri. Termasuk sewa kendaraan dalam jangka waktu tiga tahun tanpa persetujuan pemilik perusahaan.(nai)

Komentar Anda

comments