Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang Digugat Warga ke PTUN

Palapa News- Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang digugat warga Tangerang, RM Punto Wibisono ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang.

Kuasa Hukum RM Punto Wibisono, Sujudi Rekso Putranto SH mengatakan gugatan tersebut terkait penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No 124/Pondok Jaya, Surat Ukur No 77 Tahun 2000 untuk tanah seluas 2.413 M2 (sisa) atas nama PT Jaya Real Property Tbk (JRP), di Kelurahan Pondok Jaya, Pondok Aren, Kota Tangsel.

“Ada dugaan pelanggaran hukum dalam penerbitan sertifikat itu, maka itu kami gugat ke PTUN,” katanya Kamis (5/12/2013), yang ditulis Minggu (8/12/2013).

Menurutnya, SHGB 124/Pondok Jaya merupakan produk dari Badan Hukum dalam hal ini Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Karena pihaknya menduga cacat hukum, maka diakuinya Sertifikat tersebut harus dibatalkan melalui PTUN.

“Kami menggugat Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, karena mereka yang menerbitkan  Sertifikat itu,” kata Sujudi.

Berdasarkan informasi, gugatan tersebut sudah disidangkan di PTUN Serang pada Kamis (5/12/2013). Agendanya sendiri, yakni pembacaan tuntutan dari kuasa Hukum RM Punto Wibisono dan jawaban dari pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, yang diwakili Zainal.

Namun karena pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang belum membawa surat kuasa, akhirnya majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan. Rencananya, sidang pada 16 Desember nanti beragendakan jawaban dari pihak tergugat.

Pihak Tergugat (Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang) sendiri, belum dapat dimintai keterangan terkait gugatan yang dilayangkan RM Punto Wibisono ini.

Sementara itu, Kuasa Hukum tergugat intervensi dalam hal ini PT JRP, Galang Simatupang SH mengatakan pihaknya siap meladeni gugatan yang dilayangkan RM Punto Wibisono.

“Untuk menghadirkan saksi-saksi mungkin belum,” katanya.(one)

Komentar Anda

comments