Bandar 130 Kg Ganja Terkait Jaringan Aceh

Ganja 130 Kg CiputatPalapa News- Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) terus menyelidiki kasus penangkapan bandar ganja 130 Kg, Suyono (57) di Pamulang, Kota Tangsel, Minggu (1/12/2013) lalu.

ā€œAda kemungkinan jaringan narkotika antar-pulau dalam kasus ini. Karena tersangka mengaku mendapat narkotika jenis ganja itu dari seseorang di Aceh,ā€ kata Kabag Humas Polres Metro Jaksel, Kompol Aswin, Senin (2/12/2013).

Sampai saat ini, petugas kepolisian terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap Suyono. Pemeriksaan, lebih difokuskan terkait asal usul warga Jombang, Jawa Timur, itu mendapatkan barang haram tersebut.

ā€œKami belumĀ mendapatkan informasi lebih mendalam karenaĀ tersangka lebih banyak bungkam. Terkait dari siapa si tersangka mendapat barang itu, kita masih korek informasi,ā€ kata dia.

Seperti diberitakan, petugas unit Reskrim Polsek Metro Ciputat menangkap dan menembak bandar ganja Suyono di kawasan Pamulang, Minggu (1/12/2013). Pria kurus ini merupakan residivisĀ yang baru keluar penjara dengan kasusĀ sama.

Saat itu, SuyonoĀ hendak mendatangi pembeli yang ternyata petugas yang tengah menyamar. Setelah ditangkap, petugasĀ menggeledah mobil tersangka, dan mendapati empat kardus berisi ganja dalam bungkusan press sebanyak 62 buah.

Tidak puas dengan penemuan barang haram itu di mobil, petugas melanjutkan dengan menggeledah rumah tersangka. Namun di perjalanan tersangka melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. Tersangka kemudian dilumpuhkan dengan tembakan.

Petugas mengamankan 68 bungkusĀ press ganja kering siap edar di rumah kontrakanĀ yang dihuni bersama istrinya Misnah diĀ Perumahan Puri Pamulang Jalan Flamboyan IIIĀ Blok G3/2 RT. 004/009, Bambu Apus,Ā Pamulang, Kota Tangsel.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasalĀ 114 (1) Nomor 43 tahun 2009 tentang narkotikaĀ dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(one)

Komentar Anda

comments