Ada 5 Operator Parkir di Tangsel Kemplang Pajak

Operator Parkir Disegel
Petugas dari DPPKAD Kota Tangsel saat menyegel operator parkir di Stasiun Jurang Mangu, Ciputat.

Palapa News- Sebanyak lima operator parkir off street di Kota Tangsel mengemplang pajak. Kelima operator tersebut, diketahui tidak menyetorkan pajaknya ke kas daerah sejak awal tahun 2013 ini.

Sesuai dengan amanat Perda No 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, lima operator parkir berlokasi di Stasiun Jurang Mangu, Stasiun Serpong, Stasiun Rawa Buntu, Stasiun Pondok Ranji dan Tip Top Ciputat, menyetorkan pajaknya sebesar 25 persen ke kas daerah.

“Ada 103 operator parkir off street di Tangsel. Lima operator parkir di antaranya tidak membayar pajak ke pemerintah daerah sejak awal tahun ini dan sudah berlangsung selama sembilan bulan,” kata Kabid Pendapatan Non PBB dan BPHTB pada DPPKAD Kota Tangsel, Chusnul Amanah.

Chusnul menambahkan, kelima operator parkir pengemplang pajak tersebut bakal dikenai sanksi. Salah satu operator yang sudah dikenai sanksi, yakni operator parkir di Stasiun Jurang Mangu.

“Operator parkir di Stasiun Jurang Mangu tidak boleh menarik jasa parkir dari masyarakat selama mereka belum membayar pajaknya. Setelah membayar kewajibannya, maka dapat beroperasi seperti biasa,” tandasnya.(one)

Komentar Anda

comments