Membolos, 233 PNS Tangsel Terancam Sanksi

PNS TangselPalapa News- Sebanyak 233 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang membolos pada hari pertama kerja, Senin (12/8), usai cuti lebaran, terancam sanksi.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangsel Firdaus mengatakan PNS yang bertugas di Kota Tangsel berjumlah 1.445 orang. Padah hari pertama kerja lalu, jumlah kehadiran sebanyak 1.056 orang atau 73,08 persen.

“Ada 389 PNS yang tidak hadir. Setelah ditelusuri, ternyata ada 233 orang tidak hadir tanpa keterangan. Sedangkan sisanya, ada yang tidak masuk karena dinas, sakit, izin dan keterangan lainnya,” katanya menjelaskan, Selasa (13/8/2013).

Jumlah PNS yang tidak hadir tersebut terdata melalui absensi sidik jari melalui alat finger print. Setelah ditelusuri jumlah yang tidak hadir, ternyata ada 16 persen PNS Tangsel yang membolos.

“Yang tak hadir ada 233 orang atau 16 persen dari jumlah pegawai. Kami sangat menyesalkan, karena itu akan kami kenakan sanksi,” ucap Firdaus.

Sanski yang bakal diberikan kepada 233 PNS ‘nakal’ ini, kata Firdaus, akan diberlakukan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku, yakni mulai dari sanksi teguran.

“Kalau ternyata PNS yang kemarin membolos itu sudah sering kali melakukan hal yang sama, maka sanksinya bisa lebih berat,” katanya tanpa merinci sanksi apa yang bakal diberikan.(iwa)

Komentar Anda

comments