Pemkot tak Akan Keluarkan Izin Sevel Gaplek

Palapa News- Kepala Bidang Penertiban Sarana Umum dan Kegiatan Usaha Satpol PP Kota Tangsel, Ponco Budi Santoso mengatakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Seven Eleven di Perempatan Gaplek, Kecamatan Pamulang, tidak akan pernah dikeluarkan pemerintah daerah setempat.

“Izinnya tidak akan pernah bisa keluar. Ini karena lokasi bangunan minimarket itu melanggar RTBL (Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan),” katanya menjelaskan.

Di lokasi minimarket, kata dia, akan dibangun fly over, maka itu minimarket tersebut harus dibongkar.

“Kami memberikan kesempatan kepada pengelola agar dapat membongkar seluruh sarana dan prasarana kegiatan usaha secara sendiri,” tandasnya.

Selanjutnya, pihaknya akan memberikan surat teguran tertulis sebanyak tiga kali. Jika masih membandel dan pengusaha tidak menghiraukan, maka gedung bangunan akan dibongkar paksa.

Seperti diberitakan, minimarket Seven Eleven di Perempatan Gaplek disegel aparat Satpol PP, Selasa (23/7/2013). Penyegelan dilakukan lantaran bangunan tersebut tidak mengantongi izin.(ymw)

Komentar Anda

comments