Perusahaan Wajib Bayar THR Sepekan Sebelum Lebaran

THR Karyawan Provinsi BantenPalapa News- Perusahaan di Provinsi Banten wajib memberikan tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan paling lambat sepekan sebelum hari raya Idul Fitri.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) No SE.03/MEN/VII/2013 yang diterbitkan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Imbauan Mudik Lebaran Bersama.

“Perusahaan wajib membayar THR karyawan tepat waktu. Agar karyawan mempunyai waktu yang cukup untuk mempersiapkan pelaksanaan hari raya lebaran,” kata Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Ubaidillah.

SE Menakertrans, saat ini tengah ditindaklanjuti untuk segera di-breakdown menjadi SE Gubernur Banten dan segera disampaikan kepada seluruh perusahaan dan karyawan di Provinsi Banten.

“Disnakertrans Banten juga sedang membentuk Pos Komando Satuan Tugas Pengaduan THR. Posko ini untuk menampung pengaduan-pengaduan permasalahan THR,” kata dia.

Apabila terjadi kendala dalam pembayaran THR, keberadaan posko pengaduan THR diharapkan dapat dimanfaatkan dengan baik oleh kurang lebih 1,5 juta karyawan dari 11 ribuan perusahaan di Banten, termasuk pertokoan.

“Apabila dua minggu sebelum Lebaran belum ada tanda-tanda dari perusahaan terkait pembayaran THR, yang kemudian menyebabkan keresahan pekerjanya, kami akan menindaklanjuti dengan melakukan negosiasi kepada perusahaan terkait waktu pembayaran THR,” tandasnya.(zar)

Komentar Anda

comments