Penjual Barang Kedaluarsa Terancam Pidana

Palapa News- Pedagang yang masih memasarkan barang kedaluarsa terancam dipidanakan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen.

“Pedagang dilarang memperjual belikan bahan makanan yang sudah tercemar dan kadaluarsa,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangsel, Muhamad, Kamis (18/7/2013).

Jika kedapatan masih menjual produk tersebut, kata dia, pihaknya bakal menyerahkan pedagang tersebut kepada pihak yang berwajib.

“Sesuai dengan Undang Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan, dinyatakan bahwa pedagang dilarang menjual bahan yang mengandung zat kimia berbahaya atau yang dapat membahayakan kesehatan konsumen,” katanya.

Seperti diberitakan, Disperindag Kota Tangsel berencana melakukan sidak lantaran disinyalir marak beredar produk kedaluarsa yang masih dijual di sejumlah pasar tradisional dan modern.

Sidak tersebut, rencananya bakal melibatkan Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian, Satpol PP, Kepolisian, Koramil, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), dan BPPOM.(awa)

Komentar Anda

comments